Perjalanan ke Gunung
Sunda beberapa waktu lalu sebenarnya masih meninggalkan sedikit cerita.
Tepatnya ketika saya sampai di puncak. Tak
hanya ucapan ‘Wilujeng Sumping di Gunung Sunda’ yang menyambut saya, tapi juga
riang canda anak-anak yang berseragam sekolah. Pemandangan yang sebenarnya sudah jarang sekali saya lihat. Satu
anak yang patut dicontoh, ia rela berkorban enggak masuk foto demi mengabadikan
teman-temannya, bahkan sampai bergaya kodok untuk mendapatkan angle yang bagus. Tipe teman yang wajib kalian cari di zaman sekarang ini, hehe.
Jadi ingat masa sekolah dulu. Jujur, kalian pasti pernah ingin kembali ke
masa sekolah kalau melihat anak-anak SD, SMP, atau SMA lagi tertawa menikmati
hidup! Atau kalian yang sering berkomentar “Puas-puasin dulu ketawa, kalau udah
kerja pasti tertawanya kurang lepas?” haha. Siang itu di puncak Gunung
Sunda saya tiba-tiba ingin kembali ke masa-masa sekolah. Masa di mana saya
jarang memikirkan tentang kesulitan hidup, hanya
PR Matematika mungkin.
Apa Itu Kartu Indonesia Pintar?
Sekolah sekarang dan dulu itu berbeda. Hal ini harus saya tanamkan di pikiran agar tak memikirkan hal yang
salah, iri dengan anak-anak yang masih sibuk berfoto. Semua berubah,
termasuk sistemnya yang semakin membaik dan dekat dengan teknologi. Termasuk
ketika program pemerintahan Pak Jokowi-JK, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hadir
di tengah pendidikan kita.
Sebelum membicarakan KIP, sebaiknya
kita kenalan dulu dengan Program
Indonesia Pintar. Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian
Agama (Kemenag) yang difokuskan pada sisi pendidikan, yaitu membantu biaya personal
pendidikan untuk anak-anak kurang mampu. Dengan adanya program ini, lahirlah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat penyalurannya.
Siapa saja sih yang berhak
menerima KIP ini? Banyak orang, termasuk
saya, berfikir kalau penerima KIP ini hanya orang miskin saja. Faktanya
tidak, KIP yang berada di dalam Program Indonesia Pintar memiliki dasar hukum
yang sudah ditetapkan. Banyak banget
dasar hukumnya, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan, dan masih banyak lagi.
Dan yang menerima/mendapatkan
serta memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini tentunya harus sesuai
ketentuan. Peserta Didik penerima KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada Data Pemutakhiran Basis
Data Terpadu (PBDT)/ Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial.
Tak hanya miskin atau rentan
miskin, namun Peserta Didik penerima KIP juga berasal dari usulan satuan
pendidikan. Bisa karena anak tersebut yatim dan/atau piatu, berkebutuhan khusus
di sekolah reguler, orang tuanya narapidana di lembaga permasyarakatan, terkena
bencana alam, serta Peserta Didik yang merupakan korban musibah atau konflik.
Kategori di atas bisa mendapatkan KIP. Dengan KIP, Peserta Didik penerimanya
bisa menggunakan uang tersebut untuk membeli pakaian sekolah, buku tulis,
transportasi, biaya kursus, hingga uang saku. Intinya harus digunakan dengan tepat.
Berapa sih besarnya dana dari KIP ini? Beda-beda! Tergantung tingkat pendidikannya.
Untuk SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar 450,000/tahun, SMP/MTs/Paket B
750,000/tahun, dan SMA/SMK/MA/PaketC mendapatkan 1 Juta/tahun.
Sudah Sampai Mana Program Indonesia Sehat, ini?
Hingga saat ini, Kemendikbud
telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 ke 16,8 juta
siswa. Jumlah tersebut duah mencakup seluruh jenjang pendidkan (SD, SMP, SMA,
dan SMK), dan sudah bisa mengambil dana penerimaan melalui tabungan masing-masing.
Oh iya, buat kalian yang belum tahu, atau
kurang faham, jadi KIP ini seperti kartu ATM gitu, jadi ketika danya masuk
mereka bisa langsung ambil di ATM terdekat. Dan ini langsung ke penerimanya,
sehingga tepat sasaran.
Penggunaannya yang mirip dengan
kartu ATM tentu membuat Peserta Didik penerima juga bisa memanfaatkannya
sebagai cara untuk menabung. Bisa melatih mengelola dana dengan baik, apalagi KIP
ini berlaku akumulasi, jika tidak mau diambil karena belum ada keperluan yang
harus dibeli, Peserta Didik bisa menyimpannya saja dan mengambilnya sekaligus,
nanti. PIP sebagai pengatur KIP juga membuka layanan informasi yang bisa dengan
mudah kita akses, ada unit pelayanannya. Bisa langsung menghubungi ke nomor
(O21) 5725638, atau HP di 082298973998, 082298973995, atau via email di pipsd@kemdikbud.go.id.
No comments