“Hukum adalah alasan kita
terbebas dari nafsu”, kata Aristoteles yang justru saya tahu dari Film Legally Blonde di
tahun 2001. Faktanya saya mengetahui
hukum itu ‘menyenangkan’ ya dari film yang dibintangi Reese Witherspoon ini,
meskipun tak sepenuhnya membicarakan tentang hukum, tapi usaha memperkenalkan
betapa menariknya hukum untuk diselami sangat tepat untuk diapresiasi. Dan gokilnya lagi, setelah penantian 17 tahun,
film ini dibuat lanjutannya! Legally Blonde 3!!! (karena Legally Blonde 2 sudah
rilis di tahun 2003).
Dari hadirnya film ini saya merasa ada ‘kunci’ yang sebenarnya bisa
ditiru untuk memperkenalkan hukum di indonesia. Buat pengemasan yang menyenangkan sehingga sesuatu yang berkaitan
dengan hukum bisa mudah untuk dipelajari. Terutama dalam hal pelayanan
hukum, di mana organisasi law centernya dipegang oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Yang memiliki sejarah cukup panjang untuk
saya ceritakan, bisa kalian cek di portal.ahu.go.id untuk info lebih lengkap.
Awalnya saya juga tak tahu akan
Ditjen yang satu ini hadir di Indonesia, namum ketika melihat instagramnya di @Ditjen_AHU, barulah saya mengerti beberapa hal yang dilakukan
yang dilakukan melalui kegiatan yang disharenya
di platform tersebut. Pergerakan yang
terbilang tepat melihat masyarakat zaman now sangat peka terhadap hal yang
terjadi melalui sosial media, selanjutnya konsistensi adalah hal yang
diperlukan dalam melengkapi pergerakan positif ini.
Sekilas melihat visi dari Ditjen
AHU membuat saya pusing, ‘Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum’, padahal pengetahuan tentang hukum yang saya
dan banyak orang lain dapatkan ‘biasanya’ hanya saat terkena tilang, atau
menonton acara 86 di televisi masa kini, selebihnya hanya berpikir benar atau
salah sesuai akal sehat. Tapi tentu itulah tantangannya, apalagi Ditjen AHU
bukan berperan dalam hukum-hukum di jalan melainkan hukum yang berada ‘di balik
layar’, bersifat administrasi sesuai namanya, yang harus disampaikan dengan
baik dan tepat agar tujuan yang ingin dicapai optimal.
Gedung Ditjen AHU sendiri berada
di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, tepat di seberang Plaza Festival. Ya, siapa tahu ada yang mau berkunjung dan
kepo lebih jauh tentang AHU, seperti yang saya lakukan minggu lalu.
Berbincang dengan Bapak Sudaryanto Abdul Chalik, SH selaku Kepala Bagian dan
Tata Usaha AHU, dan juga para orang dibalik layar a.k.a admin dari portal web
dan medsos AHU. Kesannya? Seru! bahkan
ketika pertama kali masuk ke gedung ini saya langsung suka dekorasi lantainya.
Seketika jadi pengen berolahraga!
Ditjen AHU memiliki banyak cabang, atau bagian yang memiliki
peran-peran tertentu dan semakin spesifik. Seperti Direktorat Tata Negara yang berfungsi membantu menyelesaikan permasalahan
naturalisasi, yang sering dibicarakan
kalau nonton bola. Direktorat Pidana
yang ngurusin penyelesaian Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Direktorat Perdata yang identik dengan Pengurusan Harta Peninggalan,
Pemberian Surat Keterangan Wasiat, hingga Penyelesaian Pendaftaran Fidusia.
Juga ada Direktorat Hukum Internasional
yang melaksanakan kegiatan yang berfokus pada hukum internasional, seperti perjanjian
bilateral. Serta Direktorat Daktiloskopi,
yang baru pertama kali saya dengar,
tugasnya dalam penyelesaian perumusan dan identifikasi sidik jari.
Sebagai bagian dari pemerintahan
saat ini, bergerak ke arah digital adalah hal pasti yang harus dilakukan. Untuk itu sistem pelayanan dari AHU
sebenarnya sudah banyak yang online, namun banyak yang belum sadar akan hal itu.
Seperti kepengurusan Badan Hukum PT, Yayasan, Perbaikan Data Badan Hukum, semua
bisa diajukan secara online. Pengurusan wasiat, fidusia, dan legalisasi pun
demikian. Transformasi ini jelas membawa AHU ke babak baru pengenalan
administrasi hukum yang kaya banyak orang “ribet” menjadi lebih simple dan bisa
dilakukan sendiri, tanpa calo dan tipu-tipu.
Cek potal webnya, kepoin medsosonya, dan jadilah bagian dari keluarga
digital AHU, sekarang juga!
No comments